"Selama surat-surat kendaraan lengkap, dan aturan ber-lalulintas dilakukan, tidak kami lakukan sanksi. Kami hanya mengimbau untuk masyarakat memakai masker di masa pandemi covid-19 ini," ujar Kepala Polres (Kapolres) Sumenep, AKBP. Sharman, pada awak media.

Selain itu, para petugas juga memberikan masker apabila melihat para pengendara, tukang becak, pe-sepeda, apabila tidak memakai masker sekaligus men-sosialisasikan bahaya virus corona.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2020 ini digelar selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020. (Mp/al/rus)