Menurut Rahem, Dugaan Korupsi Realisasi Embung Pandiyan sudah memenuhi unsur pidana sehingga perlu untuk ditindak lanjuti.
"Laporan kami berawal dari aduan masyarakat, sejak bulan Maret 2020, dan sampai saat ini pemerintah desa Ombul belum melakukan perbaikan proyek tersebut, sampai habis masa pemeliharaan," Imbuh Rahem.
Laporan LSM JCW tertuang dalam surat laporan Nomor :916/AB-DPR.JCW.JATIM/VII/2020 Prihal Laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek rehab Embung yang berasal dari program Dana Desa tahun 2019 di Desa Ombul Kecamatan Kedungdung kabupaten Sampang. (Mp/liq/kk)