Tersangka memaksa korban melakukan hubungan intim, jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan memutuskan hubungan pacarannya. Lalu korban diperkosa di kos-kosan daerah Demangan. Usai melakukan aksi bejatnya tersangka sempat kabur, selama 6 bulan sebelum diamankan oleh pihak berwajib.

"Tersangka kita tangkap di Sampang," ujarnya.

Tingginya angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bangkalan ini membuat Kapolres prihatin. Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak di bawah umur.

"Kita juga berkoordinasi dengan pihak pemkab Bangkalan untuk sama-sama melakukan aksi pencegahan guna menekan kasus itu," pungkasnya. (Mp/sur/rul)