SUMENEP, MaduraPost - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort (Satlantas Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terapkan Marka Phisycal Distancing (Jaga jarak) di lampu merah.
Penerapan Marka Phisycal Distancing itu dilakukan demi menjaga penularan virus corona atau covid-19 di Sumenep yang saat ini kembali berkategori zona merah, dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 mencapai 154 kasus baru.
""Tujuannya untuk Phisycal Distancing dalam upaya pencegahan penularan covid-19 di Sumenep," terang AKP. Deddy Eka Aprianto, Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polres Sumenep, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (16/7) di halaman Mapolres.
Sementara, Deddy menyebutkan, penerapan Marka Phisycal Distancing masih sebagai pengenalan bagi masyarakat atau pengguna jalan raya. Tepatnya, Marka Phisycal Distancing itu dibuat satu lokasi di jalan Trisakti, Kecamatan Batuan.
"Apalagi Sumenep kembali berstatus zona merah. Jadi kita perkenalkan ini sebagi uji coba kepada masyarakat pengguna jalan untuk mengenali Marka Phisycal Distancing ini," kata dia.