Saat ini kejadiannya tersebut sudah ditangani pihak Polres Pamekasan guna penyelidikan lebih lanjut.

Jika pengelola SPBU terbukti menjual BBM kepada jeriken plastik maka pihak pengelola telah melanggar peraturan pemerintah, sanksipun menunggu bagi pengelola SPBU.

Untuk itu, Madurapost.id telah merangkum aturan dan syarat dilarangnya SPBU melayani pengisian BBM ke jeriken.

Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.