"Kami minta kepada penegak hukum agar reklamasi yang di Pantai Ambat itu segera ditutup karena sudah mengganggu arus jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat setempat, dan kami juga meminta kepada Bupati Pamekasan agar Kasat Satpol PP Kusairi selaku penegak Perda diganti oleh orang yang lebih tinggi loyalitasnya," pintanya.
Pemdes Desa Ambat melalui anaknya Kades menegaskan, kalau reklamasi itu tidak ada ijin resmi.
"Terkait reklamasi itu tidak ada ijin resmi ke kami, cuma yang punya lahan bersama R Badrih pernah kesini hanya meminta ijin secara lisan saja, dan mereka hanya bilang minta ijin mau menimpuk saja, sekalipun oret - oretan itu tidak ada," kata anak Kades Ambat kepada Zainal Seninggih pada saat dimintai keterangannya.
Kemudian Agus selaku pihak perijinan dan Kadis DLH Jabir pada saat dimintai penjelasannya oleh Ketua GEMPUR senada mengatakan, bahwasanya reklamasi tersebut tidak berijin. (Mp/nir/uki/kk)