PAMEKASAN, Madurapost.id - Reklamasi yang dikerjakan oleh salah satu PT yang berada di pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan menjadi polemik ditengah - tengah masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) meminta kepada pihak Polres, Mapolsek Tlanakan, Satpol PP dan pihak Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk segera menutupnya.

Pasalnya reklamasi tersebut sudah mengganggu arus jalan dan keselamatan masyarakat sekitar serta tidak ada ijin yang jelas kepada Pemerintahan Desa dan OPD terkait.

Menurut Zainal Seninggih selaku ketua LSM GEMPUR kepada MaduraPost mengatakan, kalau reklamasi itu tidak ada ijin yang jelas, Rabu (15/07/2020)

"Reklamasi yang dikerjakan oleh satu PT di Pantai Ambat itu tidak ada ijin yang jelas, karena kami sudah mengkonfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa setempat dan OPD terkait, dan ketika kami menghubungi Bupati Pamekasan melalui via WhatsApp tidak diresponnya," jelasnya

Zainal Seninggih juga meminta agar reklamasi itu segera ditutup karena membahayakan keselamatan masyarakat.