Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan (WKOPP) yaitu di Kabupaten Sumenep (NLP 3507-03).
Menindak lanjuti temuan Reklamasi Ilegal tersebut, khairul kalam akan mengirim Surat Aduan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas terkait.
"dalam waktu dekat kami akan mengirim surat aduan atau laporan ke Kementrian KKP untuk di tindak lanjuti" tegasnya.
Selain melanggar Perda Provinsi Jawa Timur, pemilik Reklamasi juga membabat pohon Mangrove di akibat reklamasinya.
Hal tersebut melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Mp/liq/rus)