Setelah ditangkap dan diinterogasi, keduanya mengakui jika telah melakukan pencurian sapi. Akhirnya mereka diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan mereka mengaku bersama-sama melakukan sapi dengan cara masuk ke dalam kandang milik Khosrifatun. Setelah dijual, mereka mendapatkan bagian masing-masing Rp 500 ribu. Uang itu dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Sementara, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa seekor sapi kelamin betani warna bulu kuning, tanduk carong dan seutas tali tampar warna dongker.
"Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Karena hasil gelar perkara tindakan mereka dinilai melanggar Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUH Pidana," tukasnya. (Mp/al/rus)