Agus juga tidak menapik akan mencabut izin praktik jika yang bersangkutan melanggar kode etik bidan.
Selanjutnya Agus akan menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya untuk maksimal memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
"Kami akan buat surat edaran untuk semua Puskesmas, Polindes untuk melakukan pelayanan sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP), dan mereka harus siap dengan pelayanan yang baik selama 24 jam sesuai wewenang mereka," pungkasnya. (Mp/man/kk)