Setelah terjual, uang hasil curiannya itu dibagi tiga. Milik Faris dibelanjakan satu buah kemeja lengan pendek warna dongker putih, satu buah celana levis warna hitam.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu ekor sapi kelamin betina warna bulu kuning, tanduk carong, seutas tali tampar warna dongker, satu buah kemeja lengan pendek warna dongker putih dan satu buah celana levis warna hitam.
Saat ini, Faris telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan. Atas perbuatannya, Faris dijerat dengan pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP. (Mp/al/kk)