Akan tetapi, ulah Aldi menyisakan kekesalan yang mendalam bagi warga setempat. Kemudia, pada hari Senin (29/6/2020 pukul 13.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah Aldi. Meski begitu, tidak ada kerusuhan yang terjadi saat itu.
Hanya saja masyarakat melaporkan Aldi Kepada Kepolisian setempat. Atas dasar Iaporan tersebut petugas melakukan penangkapan.
Saat ini Aldi telah dilakukan penahanan di Mapolsek Sapeken dan dijerat dengan pasal 406 KUH PidanaJo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
”Akibat perbuatannya itu Pemerintah Desa alami kerugian material sebesar Rp 500 ribu akibat kaca jendela yang rusak," pungkasnya. (Mp/al/rus)