“Baharkam Polri memiliki tugas yang sangat kompleks: preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Baharkam Polri dapat dikatakan sebagai miniatur Polri. Yang tidak tertangani oleh tugas Baharkam akhirnya berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas,” kata Jenderal Polisi bintang tiga ini.

Contoh lain bahwa tugas Polri tak sebatas penegakan hukum, lanjut Kabaharkam Polri, adalah Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 (Opspus Aman Nusa II 2020). Yakni operasi kepolisian yang bertujuan membantu kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

Selanjutnya Agus menambahkan, Polri ada beberapa operasi kontinjensi, yaitu Aman Nusa I tentang keamanan nasional (teroris), Aman Nusa II tentang bencana alam dan nonalam (COVID-19), dan Aman Nusa III terkait kegiatan dinamis dari pemerintah.

"Covid-19 ini adalah pelajaran baru dalam kegiatan di semua kementerian dan lembaga, untuk itu semua Instansi secara masif bergandengan tangan untuk memutus mata rantai penyebarannya," ujar Komjen Agus.

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa reserse adalah bagian kecil dari tugas Polri. Fokus lain, bagaimana kita bisa memberikan kontribusi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, kepada jajaran Baharkam Polri di seluruh Indonesia dan Kepolisian pada umumnya untuk terus menebar kebaikan bagi masyarakat. Jika sudah demikian, ia yakin, nama Polri dengan sendirinya akan harum di hadapan masyarakat.