Sebab itu, BKPSDM Sumenep mengambil kebijakan dengan memberikan surat tugas untuk tetap bekerja dirumah, jika yang kedua ASN tersebut masuk kategori OTG.
Sedangkan bagi ASN yang terkonfirmasi covid-19 dengan gejala, dia mengaku, sampai saat ini masih dalam tahap pembuatan kebijakan regulasi kerja. Sebab penyeberan virus coron itu datang dengan tanpa disangka-sangka.
Baca Juga:BPN Sumenep Terbitkan Sertifikat Laut Desa Gersik Putih, Nelayan Terancam Kehilangan Penghidupan
"Masih proses pembuatan kebijakan, Kalau saya biacra sekarang, khawatir nanti hasilnya tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki pimpinan," tukasnya. (Mp/al/rus)