Sebab itu, BKPSDM Sumenep mengambil kebijakan dengan memberikan surat tugas untuk tetap bekerja dirumah, jika yang kedua ASN tersebut masuk kategori OTG.

Sedangkan bagi ASN yang terkonfirmasi covid-19 dengan gejala, dia mengaku, sampai saat ini masih dalam tahap pembuatan kebijakan regulasi kerja. Sebab penyeberan virus coron itu datang dengan tanpa disangka-sangka.

"Masih proses pembuatan kebijakan, Kalau saya biacra sekarang, khawatir nanti hasilnya tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki pimpinan," tukasnya. (Mp/al/rus)