SUMENEP, Madurapost.id - Soal Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang positif covid-19, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep mengaku masih dalam tahap proses pembuatan kebijakan regulasi kerja bagi ASN.
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Sumenep, Linda Mardiana, mengatakan, bagi ASN yang terkonfimasi positif covid-19, akan dibuatkan kebijakan regulasi kerja ASN sesuai situasi dan kondisi.
"Jika ASN yang terkonfirmasi positif covid-19 itu masuk dalam Ketegori Orang Tanpa Gejala (OTG), maka kami tugaskan untuk tetap bekerja dari rumahnya," ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (25/6).
Menurutnya, ASN yang masuk dalam kategori OTG covid-19 itu, lebih memilih kerja masuk di kantor Dinas masing-masing, dari pada kerja dirumah.
"Tapi dengan pertimbangan lain. jika memaksakan masuk ke kantor, dikhawatirkan hanya jadi pelantara penyebar virus corona itu," kata dia.