"Tidak adanya papan informasi ini sudah jelas melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, " terang Zainal Seninggih yang merupakan Sekretaris dari LSM GEMPUR.

"Apalagi pada penyusunan batunya sebagian tidak diberikan acian, dan tampak pada penyusunan batunya juga langsung ditindihkan ketanah, " jelasnya.

Atas temuan itu, pihaknya akan segera melakukan laporan pada pihak berwajib, agar dilakukan kroscek dan pemanggilan kepada pihak pelaksana dan di evaluasi.

"Bukti - bukti sudah kami kantongi, kita lihat lihat saja nanti, " pungkas Zainal Seninggih. (Mp/nir/kk)