Gonjang-ganjing RUU HIP dianggap sedikit memalukan, ketika persoalan Ideologi dan ditanya tujuan rancangan undang-undang HIP, namun enggan memberikan kejelasan secara umum kepada publik, padahal sudah beberapa kali memimpin sidang pembahasan RUU HIP.

"Kepada yang terhormat ibu Rieke Diah Pitaloka selaku Pimpinan BALEG sekaligus yang kami percaya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, jangan buat guyonan persoalan bangsa ini, terkhusus persoalan Ideologi. Apa dan bagaimana maksud daripada RUU HIP ini," jelas aktivis PMII se-Madura mempertanyakan.

Kemudian, lebih sangat lucu dan miris, ketika di naskah akademik daripada RUU HIP tersebut bahwa, UU HIP ini diperuntukkan sebagai pedoman lembaga negara, sungguh logika yang membingungkan ketika pejabat atau pemangku suatu lembaga negara yang seharusnya menjadi kepercayaan rakyat dalam amanah, diragukan haluan ideologinya.

Juga, ada statement bahwa sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur sebagai landasan hukum haluan ideologi Pancasila, untuk menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Bukankah setiap undang-undang yang ada di Negara ini penjawantahan dari Pancasila?