Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan, Atas nama Maltuful Anam. Sabtu (6/6/2020)

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas laporan tersebut, Tim Cyber Polda Jatim telah mengamankan seorang perempuan bernama Ulin Zara (38) Asal desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

Dalam penangkapan Ulin, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone yang digunakan Ulin memposting komentarnya. Sedangkan Ulin terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 1 miliar. (Mp/nir/ron/kk)