Sementara itu, Khairul Kalam Ketua tim Investigasi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa timur mengatakan bahwa dalam penandatangan SPK, BBWS telah melanggar aturan yang dibuat sendiri.

"Kami tahu ada oknum yang bermain dalam rekrutmen ini, Sehingga meskipun tidak sesuai aturan yang ada, tetap dipaksakan, Sedangkan pihak BBWS justru tutup mata dengan persoalan ini," Kata Khairul. Jumat (12/06/2020).

Menurut Khairul, Penandatangan SPK terhadap oknum TPM yang double job telah melanggar surat perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a.

"BBWS membuat aturan sendiri, Dilanggar sendiri, ya untuk kepentingannya sendiri," Imbuhnya.