Sedangkan proses pencairannya, memakai sistem non tunai. Dengan begitu, untuk anggaran katering atau sewa tempat acara ditransfer langsung kepada pihak ketiga.

“Jadi, anggaran itu tidak diterima anggota melainkan langsung pada pihak ketiga. Yang diterima anggota hanya keuangan yang menjadi hak anggota seperti Perdin,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan pelaksanaan reses mulai 2 hingga 9 Juni 2020. Setiap anggota melakukan pertemuan dengan konstituennya selama tiga kali. Setiap pertemuan melibatkan sebanyak 75 orang.

Untuk diketahui, selama masa pandemi covid 19, setiap pertemuan dibagi tiga sesi dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang.