NASIONAL, MaduraPost - Ruslan alias Ruslan Buton harus berhadapan dengan hukum setelah video berisi rekaman suaranya viral di media sosial karena ‎meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19.

Mantan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.

Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam menceritakan kronologis penangkapan Ruslan seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Pria itu ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin, Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).