NASIONAL, MaduraPost - Alokasi bansos tunai (BLT) Dana Desa akan meningkat dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Begitu pula dengan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa akan bertambah dari tiga bulan menjadi enam bulan selama masa pandemi virus corona atau covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Ketentuan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 19 Mei 2020.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti merinci pemberian BLT dari Dana Desa yang diterima masyarakat desa akan tetap sebesar Rp600 ribu per penerima per bulan pada tiga bulan pertama.
Namun, pada tiga bulan selanjutnya, masing-masing penerima akan mendapat tambahan BLT sebesar Rp300 ribu per bulan. Secara total, BLT yang diterima warga desa mencapai Rp2,7 juta.
"Hal ini dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes, termasuk memperluas cakupan keluarga penerima manfaat," ungkap Astera dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).