Kemudian, persyaratan penyaluran Dana Desa tahap kedua berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap ketiga. "Sehingga penyaluran Dana Desa tahap kedua menjadi tanpa persyaratan atau dihilangkan," jelasnya.

Begitu pula untuk persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua, di mana pencairan dilakukan tanpa syarat laporan pelaksanaan BLT. Penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua pun akan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu sebesar 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.

Sri Mulyani, sambung dia, juga mempercepat penyaluran Dana Desa dari sebulan sekali menjadi dua kali dalam sebulan. Rentang penyaluran paling cepat dua minggu antar tahap penyaluran.

Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi Dana Desa akan lebih cepat dan tinggi pada tahun ini dari tahun lalu. Pada April 2020, realisasi Dana Desa mencapai Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu sekitar Rp72 triliun pada APBN 2020.