"Karena di DPA itu tidak termaktub merk barang, yang ada hanya pengadaan barang dengan nilai Rp 95 ribu, sesuai hasil rapat tadi, kami mengambil kesimpulan untuk menghilangkan item yang dianggap tidak layak itu dan anggarannya digunakan untuk menambah komposisi item yang lain," ungkapnya.
Sementara itu, Pejabat pengadaan Bangkalan" class="inline-tag-link">dinsos Bangkalan, Bambang Anto Supriyadi mengatakan, secara umum pengadaan bansos itu sudah sesuai dengan surat pengadaan sesuai surat edaran LKPP nomor 3 tahun 2020. Surat pesanan itu dilayangkan kepada penyedia dan penyedia membalas dengan surat penawaran yang berisi rincian harga dari masing-masing item itu ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dengan total anggaran maksimal Rp 95 ribu sesuai DPA.
Dengan begitu, penyedia bisa menentukan sendiri jumlah dan merk barangnya dengan total anggaran Rp 95 ribu ditambah dengan biaya lain yang mungkin orang luar tidak membaca itu.
"Dalam SE itu tidak menggunakan surat pemesanan kontrak atau lelang online, melainkan menggunakan surat pesanan, Jadi dilihat dari mekanisme pengadaan dan komponen harga yang tercantum dalam penawaran itu harga yang dikeluarkan oleh penyedia sudah dalam ukuran wajar dan sesuai aturan yang ada, misalnya biaya pembuatan sticker, kemudian biaya pengemasan, itu kan butuh orang dan orang itu harus dibayar, penyedia mengikuti aturan, karena misalkan ini kemahalan, penyedia harus bertanggungjawab," tutupnya. (Mp/sur/kk)