Demi kepastian hukum terhadap tiga DPO tersebut, Moh Ilyas kemudian mendatangi Unit I Tindak Pidana Umum Polres Pamekasan, Kamis (14/05/2020).

Moh Ilyas meminta agar Polisi menangkap tiga orang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kanit I Tindak Pidana Umum Polres Pamekasan, Kadarisman saat dihubungi salah satu media, tidak bisa memberikan penjelasan yang rinci.

"Sudah saya sampaikan ke Bapak Ilyas jadi nanya ke sana aja" Katanya. (Mp/liq/kk)