SAMPANG, MaduraPost - MA (Inisial) Pria Asal pulau Mandangin Kabupaten Sampang saat ini masih bebas keluyuran seakan tanpa beban dosa.
FA merupakan terlapor kasus pemerkosaan terhadap Bungan (nama samaran) seorang gadis yang baru berusia 16 tahun yang juga berasal dari Pulau Mandangin.
Baca Juga:Pasca Mendapat Laporan dari ITS, Kejari Sampang Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa di Sokobanah Daya
Menurut Zainuddin, Kasus tersebut bermula ketika Bunga bersama Pacarnya sedang berdua disuatu tempat. Tepatnya pada tanggal 10/05 sekitar jam 20.30 WIB.
Pada saat itu datang MA dan mengancam kepada Bunga dan Pacarnya akan dibawa kepada kepala Desa.
Karena takut, Pacar bunga melarikan diri dan tinggal bunga sebatang kara.