SAMPANG, MaduraPost - Berhati hati dalam menggunakan media sosial, menjadi keharusan agar kita tidak mudah berurusan dengan hukum.

Seperti yang terjadi pada pemilik akun Facebook bernama Baginda Siraja Tega Penyebar Dosa.

Akun tersebut diketahui atas nama SF (Inisial) seorang pria asal Desa Larlar kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.

Pada tanggal 28 April 2020, SF dengan menggunakan akun tersebut mengunggah sebuah video dirinya dengan nada ancaman kepada salah seorang anggota Polsek ketapang menggunakan senjata tajam dan pistol korek api.

Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, bahwa SF ditangkap dirumahnya Desa Larlar pada Hari Ahad (05/05/2020) pada jam 02.00 Dini hari.