Diketahui, dalam aturan Pedoman Umum (Pedum) atau Kementrian Sosial (Kemensos) jelas dituliskan bahwa, ASN tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial. Apapun golongannya, atau berapapun keuntungannya, sebab telah mendapatkan gaji untuk menghidupi kesehariannya.
"Sudah saya catat nomornya, kemudian nanti saya rekap. Setelah dari Bank semuanya dicairkan, dan Bank itu sudah saya panggil semua. Saya katakan, tolong dilihat semua penerima, saya kasih nomor rekeningnya masing-masing. Kami kan mendapatkan data," urainya.
Diinformasikan, apabila tercatat penerima BLT sebanyak 2.300 nasabah melalui Bank BNI, Bank BRI 881, Bank Mandiri 154, dan Bank BTN 19 di Kabupaten Sumenep.
"Semua itu sudah saya panggil, dan tolong di chek. Kalau orang ini dirasa mampu oleh Bank, mungkin dilihat dari rekeningnya diatas 5 juta, berarti orang ini mampu menghidupi kesehariannya," timpalnya.