SUMENEP, MaduraPost - Tersebarnya kabar bahwa seorang istri Aparatur Sipil Negara (ASN) di salahsatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terima transfer uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak covid-19 diklaim sebagai data lama yang masih belum diubah.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumenep, Moh. Iksan, bahwa fakta sebenarnya keluarga dari ASN tersebut siap untuk mengembalikan anggaran BLT yang telah masuk di rekeningnya itu.

"Menurut saya data itu memang tidak valid dan tidak tepat sasaran. Saya pantau dan saya menyampaikan untuk dikembalikan saja. Lalu pihak keluarga siap untuk mengembalikan kapanpun," kata Iksan, saat dihubungi media ini melalui sambungan selularnya, Kamis (07/05/2020).

Iksan menyebutkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terakhir memang di update pada tahun 2017 silam. Sedangkan inisial L sudah tercatat pada tahun 2015 sebagai orang tidak mampu, yang disusul kemudian suami L, yakni inisial D diangkat menjadi ASN di salahsatu OPD Sumenep pada tahun 2018.

"Dulu sama Desanya inisial L itu di daftarkan sebagai penerima bantuan, dan saat ini ternyata baru terdata. Padahal kondisi saat ini dia berbeda dengan yang dulu, dalam artian dia sudah mampu," ungkapnya.