"Karena tidak mungkin terjadi hubungan intim antara keduanya hingga perempuannya hamil, Jika tidak dilakukan suka sama suka," Terangnya. (Mp/liq/lam)
Kasus Perzinahan di Desa Bindang Hingga Hamil Lima Bulan, Penegak Hukum Jangan Tutup Mata
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam