"Ketika mediasi melalui pemerintah desa tidak bisa, Maka penegak hukum harus turun tangan, Terutama Kapolsek Pasean," Kata Khairul
Hal itu perlu dilakukan oleh Polsek Pasean mengingat kondisi Perempuan yang saat ini sudah hamil Lima bulan. Karena mustahil perempuan tersebut hamil tanpa melakukan hubungan haram.
"Karena perempuan yang ada di Desa Bindang bukan Siti Marya, yang hamil tanpa seorang suami dan tanpa melakukan hubungan intim" Imbuhnya.
Menurut Khairul, Perempuan yang saat ini sedang hamil, atau laki laki yang diduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan.