"Tapi juga harus diketahui bahwa cagar budaya itu harus didata asal usulnya bagaimana, jangan pas ada kuburun lama langsug diklaim cagar budaya, itu yang tidak boleh," terangnya.
Dia menjelaskan, apabila masyarakat boleh mengajukan penemuan cagar budaya melalui Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
"Artinya, masyarakat boleh mengajukan penemuan lama yang nantinya bisa dijadikan cagar budaya. Nanti koordinasikan ke Kepala Desa (Desa), biar langsung ke kita (Disparbudpora, red)," tukasnya. (Mp/al/rus)