SUMENEP, MaduraPost - Upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, terus gencar dilakukan. Sejumlah kebijakan dikeluarkan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga Peraturan Mentri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno, bahwa dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut sejumlah angkutan umum sudah tidak beroperasi lagi.

"Sumenep sudah menerapkan kebijakan tersebut, terutama bus lintas Provinsi sudah tidak beroperasi lagi," kata Agus, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (28/4).

Menurutnya, tak hanya angkutan darat yang berhenti beroperasi, akan tetapi angkutan laut dan udara. Dalam peraturan tersebut, sambungnya, semua jenis angkutan dilarang mengangkut penumpang terkecuali logistik, Tentara Negara Indonesia (TNI), dan tim medis covid-19.

"Untuk di Sumenep sendiri dalam hal penerapannya adalah kebijakan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," jelasnya.