Lebih lanjut, setelah 14 hari berlaku, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan PSBB. Jka nilai atau angka tidak sesuai dengan aturan Menkes, maka pihaknya akan memperpanjang masa PSBB.

Namun, jika nilai sudah memenuhi aturan Menkes, maka PSBB dapat dihentikan. Meski begitu, menurutnya jika PSBB dihentikan, pihaknya tetap akan menerapkan aturan physical distancing secara ketat.

"Karena kita kan tidak tahu ini berakhir kapan. Jadi andai kata PSBB berakhir, physical distancing tetap akan kita terapkan," ujarnya.(Sumber : CNN Indonesia)