“Kami mengharuskan OPD pada pelaksanaan program penanganan Covid-19, agar ada pendampingan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan dan Kepolisian, guna menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tuturnya.

Pihak juga berharap, dengan penyediaan dana miliaran rupiah itu mampu mencegah penyebaran wabah virus Corona atau covid-19 di Kabupaten Sumenep, sehingga tidak ada warga yang positif terjangkit virus tersebut.

“Yang terpenting partisipasi masyarakat untuk aktif mencegah penyebaran virus Covid-19 di daerah, dengan mematuhi protokol kesehatan seperti di rumah saja, tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat, memakai masker jika harus terpaksa keluar rumah, mencuci tangan, serta berpola hidup sehat dan bersih,” tukasnya. (mp/al/rus)