Karena dinilai sepihak, ketujuh perangkat desa Nyalabuh Daya melaporkan pemecatan tersebut kepada Komisi I DPRD Pamekasan dengan mengirim surat keberatan pada tanggal 08 April 2020 terhadap pemecatan yang dilakukan oleh kepala desa.

Menurut Kepala Desa Nyalabuh Daya Muhammad Juhri, pemecatan secara hormat terhadap tujuh perangkat desa semata - mata hanya untuk penyegaran struktur perangkat desa serta permintaan dari tokoh dan masyarakat.

“Ya biasa sebagai penyegaran untuk keberlangsungan pemerintah desa (pemdes) agar lebih baik lagi, dan juga permintaan tokoh masyarakat dan masyarakat secara umum,” tegas Juhri dilansir dari Kabar Madura.

Ketujuh perangkat yang diberhentikan secara hormat oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya antara lain, Budi Irawan yang menjabat  yang menjabat kepala urusan (kaur) Keuangan Desa Nyalabu Daya, Kepala Dusun Barat Ach Baisuni, Kasi Pemerintahan Sanjato, Kasi Pelayanan Marlukat, Kasi Kesejahteraan Djamali, Kaur Perencanaan Moh Muzammil, Kepala Dusun Timur Ach Rifai.

(mp/liq/rus)