PAMEKASAN, MaduraPost - Sebanyak tujuh perangkat Desa Nyalabuh Daya melaporkan pemecetan yang di nilai sepihak oleh Kepala Desanya kepada Komisi I DPRD Pamekasan, Senin (13/04/2020).

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu perangkat desa bernama Budi Irawan yang juga ikut di pecat oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya Muhammad Juhri.

Sebelum di pecat secara terhormat, ketujuh perangkat terlebih dahulu di minta oleh kepala desa untuk mengundurkan diri, namun ketujuh perangkat tersebut tidak mengundurkan diri.

"Awalnya pada hari jum'at (03/04/2020) sekitar jam 14.00 WIB, kami dihubungi oleh kepala desa agar berkumpul di kantor balai desa untuk menerima honor, setelah itu dilanjutkan dengan rapat terbatas, dalam rapat terbatas tersebut kami diminta oleh kepala desa agar mengundurkan diri sebagai perangkat desa, jika tidak mengundurkan diri kami akan di berikan surat pemecatan" jelas budi saat menjelaskan kronologi.

Namun ke tujuh perangkat desa yang diminta mengundurkan diri oleh kepala desa tidak mengundurkan diri sehingga selang dua hari dari permintaan tersebut, pada tanggal 6 April 2020 Kepala Desa Nyalabuh Daya memberikan Surat Pemberhentian Hormat kepada ketujuh perangkat tersebut.