Kepada MaduraPost, Rudy menjelaskan saat dirinya dipanggil Bupati melalui Sekda yang pada saat itu di hadiri Badan pertanahan Nasional (BPN) Camat Waru dan kepala Desa Waru Barat.

"Saya disangka telah menerima sesuatu terkait penyertifikatan lahan tersebut, yang jelas-jelas urusan sertifikat bukan urusan saya," Imbuh Rudy

"Pak Sekda mempertanyakan lahan tersebut kepada kepala Desa, kenapa bisa di sertifikat pribadi, alasan Kepala desa karena tidak Pengang Leter dan akan menanda tangani penyertifikatan asalkan tidak bermasalah, Tetapi Nyatanya lahan tersebut bermasalah kenapa kepala desa masih berani menandatangi terkait penyertifikatan tersebut," Ceritanya

Lahan yang sekarang didirikan sebuah Ruko oleh mantan Anggota DPRD Pamekasan tersebut ditaksir lebih dari Rp 1,5 Miliar (Mp/fat/lam)