“Sudah jelas aturannya, perusahaan melakukan operasinya di atas 100 meter dari bibir pantai. Sayangnya, ini malah beroperasi di bawahnya, kan sangat ironis,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil diskusi yang dilakukan dengan DLH Sumenep, terdapat dugaan penyalahgunaan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
“Makanya, setelah dilakukan kajian, kami langsung setuju untuk dilakukan penutupan atas tambak udang tersebut,” timpalnya.
Ramzi meminta pada instasi terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak DPRD Sumenep. Sebab, rekomendasi penutupan tersebut dihasilkan dari kajian yang sangat serius dan mendalam.