SUMENEP, MaduraPost - Diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), salahsatu tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, akan ditutup.

Penutupan tersebut direkomendasikan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, setelah usai melaksanakan kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep.

Diketahui, pelanggaran yang di lakukan oleh pemilik tambak udang tidak hanya Perda RTRW, melainkan tambak udang tersebut beroperasi dibawah 100 meter dari bibir pantai. Sedangkan aturannya harus diatas 100 meter.

“Kami minta untuk dilakukan penutupan terlebih dahulu. Rekomendasi secara tertulis nanti akan disampaikan,” terang Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi, pada awak media, Rabu (8/4).

Ramzi menjelaskan, bahwa telah menyepakati untuk meminta perusahaan pengelola tambak udang di Desa Badur di tutup dan tidak beroprasi dalam bentuk apapun.