40 warga binaan yang keluar dari Rutan ini untuk menjalani asimilasi dirumah. Sambil menunggu Surat PB atau integrasi turun, kalau surat PB nya turun, nanti kita panggil untuk pelepasan atau bebas. Dari 40 warga binaan yang keluar,  ada tiga diantaranya adalah perempuan.

"Status warga binaan yang keluar sekarang ini, statusnya masih narapidana," jelasnya.

Pihaknya mengakui, pembebasan Narapidana ini berlangsung sampai kondisi covid -19 ini betul betul aman dan sesuai peraturan Menteri Hukum dan Ham dalam PP 10 nomor 10 pasal 23 tahun 2020 yang menyebutkan, pembebasan tetap berlanjut sampai dicabutnya kondisi darurat.

"Kalau sampai Mei ini darurat Covid -19 belum dicabut, maka narapidana yang berhak mendapatkan pengeluaran (Asimilasi di rumah) adalah mereka yang sudah menjalankan 1/2 masa

tahanan dan 2/3 terhitung 31 desember 2020," tambahnya.