SAMPANG, MaduraPost - Sabanyak 40 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang mendapatkan asimilasi dan integrasi dari kementrian Hukum dan Ham sehingga bisa menghirup udara bebas.

Asimilasi dan integrasi tersebut berdasarkan keputusan Kementrian Hukum dan HAM nomor M. HH. PK 01.04.04 tahun 2020, tentang Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid 19 yang kini merebak di seluarh Indonesia.

Pembebasan narapidana ini dilakukan untuk meminimalisir adanya overload yang dinilai lebih mudah terjadinya kontak fisik antara narapidana, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan resiko penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo mengatakan, mulai tangg 1 sampai 4 April 2020, Rutan Kabupaten Sampang sudah mengeluarkan 40 warga binaan.

"Tanggal 1 April ada 9 orang warga binaan,  2 April 10, 3 April 5 dan hari ini 4 April sebanyak 16 warga binaan, jadi total sampai hari ini ada 40 warga binaan yang keluar dari Rutan Klas II B Sampang," kata Gatot, sabtu (04/04/2020).