PAMEKASAN, MaduraPost - Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang jasa kontruksi nampaknya tidak berlaku untuk pekerjaan proyek Pembangunan tebing Jalan di Pamekasan" class="inline-tag-link">Jalan Nasional Pamekasan, Tepatnya di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur.
Pada awal tahun 2019, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan proyek dilokasi yang dimaksud.
Namun pada awal tahun 2020, proyek tersebut ambruk dan pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan baru dilokasi yang sama.
Pekerjaan proyek yang saat ini sedang berlangsung banyak menuai sorotan sejumlah LSM dan masyarakat. Karena dilokasi proyek tidak terpasang papan informasi terkait proyek yang sedang dikerjakan.
Khairul Kalam salah satu pegiat LSM Pamekasan mengatakan bahwa proyek yang diduga bermasalah tersebut justru menjadi keuntungan pihak penyedia jasa.