Langkah tersebut diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati, tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya pencegahah COVID-19. Dalam sehari pihaknya hanya punya waktu 6 jam kerja sehingga berdampak terhadap pembatasan pelayanan publik, imbuhnya.

“Jadi kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Tapi semua itu demi kebaikan bersama agar penyebaran COVID – 19 tidak sampai meluas melalui kerumunan orang. Namun bagi pemohon Dispendukcapil sudah disediakan tempat cuci tangan sebelum masuk kedalama kantor layanan dengan mengikuti petunjuk banner yang telah kami pasang,” pungkasnya.(mp/man/lam).