BANGKALAN, MaduraPost- Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Tegaskan bahwa tersangka Heri yang menjadi penadah motor hasil curian dan kekerasan (Curas) bukanlah mahasiswa UTM.
Heri (26) asal Dusun Laok Perreng Desa Pekadan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan yang ditetapkan sebagai penadah Curas pada tanggal (13/03/2020) saat konferensi pers di Polres Bangkalan, bukanlah mahasiswa aktif di UTM.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Taufiqurrahman Hasbullah selaku Humas UTM, bahwasannya mahasiswa tersebut sudah dikeluarkan sejak 2018 silam.
"Penadah sepeda motor itu sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UTM," ungkapnya.
Sesuai keputusan rektor Universitas Trunojoyo Madura nomor 549/UN46/2018 tentang pemberhentian (Drop Out) sebagai mahasiswa fakultas teknik semester gasal tahun akademik 2018/2019