Senada dengan MH, Salah satu tokoh agama yang namanya tidak mau disebutkan juga mempertanyakan struktur kepanitiaan dalam pemilihan BPD di Desa Dasok Laok.

Menurutnta, sesuai dengan peraturan Bupati sumenep Nomor 7 tahun 2020 tentang BPD, jelas  mengatakan  bahwa pembentukan panitia harus melalui musyawarah desa (MusDes). Namun jika para panitia itu atau perangkat desa bersikukuh MusDes tersebut sudah selesai dilaksanakan, Mereka harus buktikan pada masyarakat.

"musyawarahnya kapan, bukti fisiknya apa, dan siapa sajakah tokoh yang hadir mewakili tiap-tiap dusun dalam MusDes tersebut". Katanya

Sementara sampai berita ini dipublikasikan, Pihak pemerintah desa termasuk Ibu Kepala Desa Dasok Laok (Ruhawa) saat dihubungi via telpon Nomernya tidak aktif. Begitu jega dengan Sekretaris desa tidak menerima telpon, bahkan dihubungi via WA juga tidak direspon. (Mp/fat/rul)