Dua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau 1 subsider Pasal 112 ayat 2 atau 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau denda paling banyak 10 Miliar. (mp/man/rus)