PAMEKASAN, MaduraPost - Puluhan tahun nenek Dumiyah warga desa Larangan Badung hidup sebatangkara dan lumpuh di gubuk yang kumuh tidak pernah tersentuh bantuan apapun karena terkendala tidak punya idenditas diri seperti e-KTP sekarang terjawab.
Atas upaya yang dilakukan pemerintah Kecamatan Palengaan bersama pemerintah Desa Larangan Badung, Akhirnya Nenek Dumiyah bisa melakukan perekaman e-KTP yang dilakukan dirumahnya, Rabu (04/03/2020).
"Ini adalah Ikhtiyar kami atas nama pemerintah untuk tanggap terhadap kebutuhan masyarakat yang tidak mampu, seperti nenek Dumiyah," Kata Camat Palengaan, Sukrisno
Sementara itu, Endi Sutrisno sebagai sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pamekasan mengatakan bahwa pelayanan untuk Nenek Dumiyah merupakan pelayanan tanggap Darurat Disdukcapil.
"Perekaman e-KTP untuk nenek Dumiyah merupakan kerumahnya atas bantuan dari Camat Palengaan, Pemerintah Desa dan atensi Khusus Bapak Bupati Pamekasan, Jadi ini pelayanan tanggap darurat Disdukcapil Pamekasan," Kata Sutrisno