Bahkan ia mengatakan, jika dana BPNT tersebut ada kenaikan, namun tidak akan permaina, karena kenaikan tersebut hanya dampak dari wabah virus corona
"Kenaikan itu hanya berlaku 6 bulan, yakni dari bulan maret sampai bulan Agustus," ungkapnya.
Selain itu Kepala seksi pemberdayaan kelembagaan sosial dan pengelolaan sumber dana sosial Moh. Lubi menambah, jika dana BPNT itu memang ada kenaikan, karena informasi yang didapat untuk bulan maret ini bisa dicairkan pada 15 maret 2020
"Menurut Informasi dana itu dapat dicairkan pada tanggal 15 maret," imbuhnya