Ia menambahkan, bagi kendaraan bermotor yang pajaknya mati dan tidak bisa melunasi, petugas masih bisa memberikan tenggang waktu dengan surat peringatan tertulis.
“Tenggang waktu yang kami berikan adalah maksimal 6 hari. Apabila setalah waktu tersebut tidak bisa melunasi maka tetap akan kami tilang,” imbuh soegianto.
Ditempat terpisah, Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal menjelaskan. Razia tersebut demi meciptakan masyarakat pengendara motor yang taat terhadapa lalu lintas di jalan raya.
“Kecelakaan berlalu lintas berawal dari pengendara yang tidak patuh terhadapa lalu lintas. Maka kami ingin dan menghimbau bagi masyarakat untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas,” harapnya.